PENGERTIAN ETIKA
Pengertian
Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”,
yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan
perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam
bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup
seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari
hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi
dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk
penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Pancasila sebagai etika
- Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa ini nilai-nilainya
meliputi dan menjiwai keempat sila lainnya dan terkandung nilai bahwa Negara
yang didirikan adalah sebagai pengejawantahan tujuan manusia sebagai makluk
Tuhan Yang Esa.
Oleh karena itu segala hal yang berkaitan engan
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara bahkan moral negara, moral penyelenggara
negara, pemerintahan negara, hukum dan peraturan perundang-undangan negara,
kebebasan dan hak asasi warga negara harus dijiwai dengan nilai-nilai Ketuhanan
yang Maha Esa.
- Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Sila kemanusiaan yang adil dan beradab secara
sistematis didasari dan dijiwai oleh sila keTuhanan Yang Maha Esa dan menjiwai
ketiga sila lainnya, terkandung nilai nilai bahwa Negara harus menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makluk yang beradab.
Oleh karena itu, dalam kehidupan kenegaraan terutama
dalam peraturan perundang-undangan Negara harus mewujudkan tercapainya tujuan
ketinggian harkat dan martabat manusia, terutama hak-hak kodrat manusia sebagai
hak dasar untuk mewujudkan nilai kemanusiaan sebagai makluk yang berbudaya,
bermoral dan beragama.
Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah mengandung
nilai suatu kesadaran sikap mpral dan tingkah laku manusia yang didasarkan pada
potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan
pada umumnya baik terhadap diri sendiri, sesama manusia maupun terhaap
lingkungannya.
Nilai kemanusiaan yang beradab adalah perwujudan nilai
kemanusiaan sebagai makhluk yang berbudaya, bermoral dan beragama. Dalam
kehidupan kenegaraan, kita harus senantiasa dilandasi moral kemanusiaan,
misalnya dalam kehidupan pemerintahan negara, politik, ekonomi, hukum, sosial,
budaya, pertahanan dan keamanan serta dalam kehidupan keagamaan. Oleh karena
itu kehidupan bersama dalam negara harus dijiwai oleh moral kemanusiaan untuk
saling menghargai meskipun terdapat perbedaan.
Nilai kemanusiaan yang adil mengandung suatu makna
bahwa hakikat manusia sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab harus adil.
Hal ini mengandung pengertian bahwa manusia harus adil dalam hubungannya baik
dengan diri sendiri, orang lain, masyarakat, bangsa, negara dan terhadap
lingkungannya serta terhadap hubungannya dengan Tuhan yang Maha Esa.
Kita sebagai manusia harus menjunjung tinggi hak-hak
asasi manusia, menghargai akan kesamaan hak dan derajat tanpa membedakan suku,
ras, keturunan, status sosial, maupun agama. Kita juga harus mengembangkan
sikap saling mencintai, menghargai, menghormati, tenggang rasa, dan menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
- Sila Persatuan Indonesia
Dijiwai oleh Sila keTuhanan dan Kemanusiaan yang adil
dan beradab dan sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijkanaan dalam
permusyawaran perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
terkandung nilai bahwa Negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia
monodualis yaitu sebagai mahluk individu dan mahluk sosial.
Negara merupakan suatu persekutuan hidup berdamai
diantara elemen elemen yang membentuk Negara berupa suku, ras, kelompok,
golongan maupun kelompok agama, beraneka ragam tetapi satu Bhineka Tunggal Ika.
Perbedaan bukannya untuk diruncingkan menjadi konflik
dan permusuhan melainkan diarahkan pada suatu sintesa yang saling menguntungkan
yaitu persatuan dalam kehidupan bersama untuk untuk mewujudkan tujuan bersama.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
Menjiwai 4 sila lainnya dan nilai Filosofis yang
terkandung didalamnya adalah bahwa Hakikat Negara adalah sebagai penjelmaaan
sifat kodrat manusia sebagai mahluk individu dan makluk sosial.
Hakikat Rakyat adalah sekolompok manusia seagai makluk
Tuhan Yang Maha Esa yang bersatu yang bertujuan mewujudkan Harkat dan martabat
manusia dalam suatu wilayah. Rakyat adalah subyek pendukung pokok Negara. Negara
asal adalah dari oleh dan untuk rakyat.
Oleh karena itu Rakyat adalah merupakan mula kekuasaan
Negara, sehingga sila kerakyatan terkandung nilai Demokrasi yang secara mutlak
harus dilaksanakan dalam hidup Negara adalah :
- Adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Menjamin dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
- Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.
- Mengikuti atas perbedaan individu, suku, agama karena perbedaan adalah bawaan kodrat manusia.
- Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu.
- Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang beradab.
- Menjunjung tinggi asas musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang beradab.
- Mewujudkan keadilan untuk tujuan bersama.
- Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Menjiwai ke 4 sila lainnya. Dalam sila kelima tersebut
terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama (kehidupan
sosial). Keadilan tersebut di dasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan
kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya
sendiri,manusia dengan manusia lain,manusia dengan masyarakat,bangsa dan
negaranya serta hubungan manusia dengan TuhanNya. Nilai yang harus terwujud dlm
hidup bersama adalah :
- Keadilan distributive
Suatu hubungan keadilan antara Negara dan warganya
dalam artian pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan
membagi dalam hal kesejahtraan ,bantuan subsidi, serta keempatan dalam hidup
bersama yang didasarkan antara hak dan kewajiban.
- Keadilan Legal
Keadilan bertaat yaitu suatu hubungan keadilan antara
warganegara dengan negara dan dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib
memenuhi keadilan dalam bentuk mentaai peraturan perundang undangan yang
berlaku.
- Keadilan Komunikatif
Keadilan komunikatif yaitu suatu hubungan keadilan
antara warga satu dengan lainnya secara timbal balik . Nilai nilai keadilan
tersebut haruslah merupakan satu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup
bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan Negara yaitu mewujudkan
kesejahteraan seluruh warganya dan melindunginya serta mencerdaskannya.
Demikianpula nilai nilai keadilan tersebut sebagai
dasar dalam pergaulan antara Negara sesama bangsa didunia dan prinsip ingin
menciptakan ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antar bangsa didunia
dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian
abadi serta keadilan dalam hidup bersama.