Wednesday 17 February 2016

Unknown

IPTEK DAN SENI DALAM ISLAM

ilmu700.blogspot.com

IPTEK DAN SENI MENURUT ISLAM
1.      Iptek Menurut Islam
Peran Islam dalam perkembangan iptek adalah bahwa Syariah Islam harus dijadikan standar pemanfaatan iptek. Ketentuan halal-haram (hukum-hukum syariah islam) wajib dijadikan tolok ukur dan pemanfaatan iptek, bagaimana pun juga bentuknya. Iptek yang boleh dimanfaatkan  adalah yang telah dihalalkan oleh syariah islam. Sedangkan Iptek yang tidak boleh dimanfaatkan adalah yang telah diharamkan. Akhlak yang baik muncul dari keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT sumber segala kebaikan, Keindahan, dan Kemuliaan. Keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT hanya akan muncul bila diawali dengan  pemahaman ilmu pengetahuan dan pengenalan terhadap Tuhan Allah SWT dan terhadap alam semesta sebagai tajaliyat (manifestasi) sifat-sifat KeMahaMuliaan, Kekuasaan dan Keagungan-Nya.
Islam sebagai agama penyempurna dan paripurna bagi kemanusiaan,sangat mendorong dan mementingkan umatnya untuk mempelajari, mengamati, memahami dan merenungkan segala kejadian di alam semesta. Dengan kata lain Islam sangat mementingkan pengembangan ilmu pengetahuandan teknologi. Berbeda dengan pandangan Barat yang melandasi pengembangan Ipteknya hanya untuk mementingkan duniawi, maka Islam mementingkan penguasaan Iptek untuk menjadi sarana ibadah atau pengabdian Muslim kepada Allah SWT dan mengembang amanat Khalifatullah (wakil/mandataris Allah) di muka bumi untuk berkhidmat kepada manusia dan menyebarkan rahmat bagi seluruh alam. Ada lebih dari 800 ayat dalam Al-Quran  yang mementingkan proses perenungan, pemikiran, dan pengamatan tehadap berbagai gejala alam, untuk di tafakuri dan menjadi bahan dzikir kepada Allah.
Bila ada pemahaman atau tafsiran ajaran agama Islam yang menentang fakta ilmiah, maka kemumgkinan yang salah adalah pemahaman dan tafsiran terhadap ajaran agama tersebut. Bila ada ilmu pengetahuan yang menentang prinsip pokok ajaran agama Islam maka yang salah adalah tafsiran filosofis atau paradigma materialisme yang beradadi balik wajah ilmu pengetahuan modern tersebut. Karena alam semesta yang dipelajari melalui ilmu pengetahuan dan ayat-ayat suci Tuhan( Al-Quran) dan Sunnah Rasulullah SAW yang di pelajari melalui agama adalah sama-sama ayat (tanda-tanda dan perwujudan ) Allah SWT, maka tidak mungkin satu sama lain saling bertentangan  dan bertolak belakang, karena keduanya berasal dari satu sumber sama, Allah Yang Maha Pencipta dan Pemelihara seluruh Alam Semesta.
a.      Kewajiban Mencari Ilmu
Pada dasarnya kita hidup didunia ini tidak lain adalah untuk beribadah kepada Allah. Tentunya beribadah dan beramal harus berdasarkan ilmu yang ada di Al-Qur’an dan Al-Hadist. Tidak akan tersesat bagi siapa saja yang berpegang teguh dan sungguh-sungguh perpedoman pada Al-Qur’an dan Al-Hadist.
Disebutkan dalam hadist, bahwasanya ilmu yang wajib dicari seorang muslim ada 3, sedangkan yang lainnya akan menjadi fadhlun (keutamaan). Ketiga ilmu tersebut adalah ayatun muhkamatun (ayat-ayat Al-Qur’an yang menghukumi), sunnatun qoimatun (sunnah dari Al-hadist yang menegakkan) dan faridhotun adilah (ilmu bagi waris atau ilmu faroidh yang adil)
Dalam sebuah hadist rasulullah bersabda, “ mencari ilmu itu wajib bagi setiap muslim, dan orang yang meletakkan ilmu pada selain yang ahlinya bagaikan menggantungkan permata dan emas pada babi hutan.”(HR. Ibnu Majah dan lainya)
Juga pada hadist rasulullah yang lain,”carilah ilmu walau sampai ke negeri cina”. Dalam hadist ini kita tidak dituntut mencari ilmu ke cina, tetapi dalam hadist ini rasulullah menyuruh kita mencari ilmu dari berbagai penjuru dunia. Walau jauh ilmu haru tetap dikejar.
Dalam kitab “ Ta’limul muta’alim” disebutkan bahwa ilmu yang wajib dituntut trlebih dahulu adalah ilmu haal yaitu ilmu yang dseketika itu pasti digunakan dal diamalkan bagi setiap orang yang sudah baligh. Seperti ilmu tauhid dan ilmu fiqih. Apabila kedua bidang ilmu itu telah dikuasai, baru mempelajari ilmu-ilmu lainya, misalnya ilmu kedokteran, fisika, matematika, dan lainya.
Kadang-kadang orang lupa dalam mendidik anaknya, sehingga lebih mengutamakan ilmu-ilmu umum daripada ilmu agama. Maka anak menjadi orang yang buta agama dan menyepelekan kewajiban-kewajiban agamanya. Dalam hal ini orang tua perlu sekali memberikan bekal ilmu keagamaan sebelum anaknya mempelajari ilmu-ilmu umum.
Dalam hadist yang lain Rasulullah bersabda, “sedekah yang paling utama adalah orang islam yang belajar suatu ilmu kemudian diajarkan ilmu itu kepada orang lain.”(HR. Ibnu Majah)
Maksud hadis diatas adalah lebih utama lagi orang yang mau menuntut ilmu kemudian ilmu itu diajarkan kepada orang lain. Inilah sedekah yang paling utama dibanding sedekah harta benda. Ini dikarenakan mengajarkan ilmu, khususnya ilmu agama, berarti menenan amal yang muta’adi (dapat berkembang) yang manfaatnya bukan hanya dikenyam orang yang diajarkan itu sendiri, tetapi dapat dinikmati orang lain
b.      Interaksi iman, ilmu dan amal
Dalam pandangan Islam, antara agama, ilmu pengetahuan, teknologi dan seni terdapat hubungan yang harmonis dan dinamis yang terinteraksi ke dalam suatu sistem yang disebut dinul Islam, didalamnya terkandung tiga unsur pokok yaitu akidah, syariah, dan akhlak dengan kata lain iman, ilmu dan amal shaleh.
Islam merupakan ajaran agama yang sempurna, karena kesempurnaannya dapat tergambar dalam keutuhan inti ajarannya. Di dalam al-Qur’an dinyatakan yang artinya “Tidaklah kamu memperhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik (dinul Islam) seperti sebatang pohon yang baik, akarnya kokoh (menghujam kebumi) dan cabangnya menjulang ke langit, pohon itu mengeluarkan buahnya setiap muslim dengan seizin Tuhannya. Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu untuk manusia agar  mereka ingat”.
Dari penjelasan tersebut di atas menggambarkan keutuhan antara iman, ilmu dan amal atau syariah dan akhlak dengan menganalogikan dinul Islam bagaikan sebatang pohon yang baik. Ini merupakan gambaran bahwa antara iman, ilmu dan amal merupakan suatu kesatuan yang utuh tidak dapat dipisahkan antara satu sama lain. Iman diidentikkan dengan akar dari sebuah pohon yang menupang tegaknya ajaran Islam, ilmu bagaikan batang pohon yang mengeluarkan dahan. Dahan dan cabang-cabang ilmu pengetahuan. Sedangkan amal ibarat buah dari pohon itu ibarat dengan teknologi dan seni. IPTEKS yang dikembangkan di atas nilai-nilai iman dan ilmu akan menghasilkan amal shaleh bukan kerusakan alam.

c.       Keutamaan orang yang berilmu
Orang yang berilmu mempunyai kedudukan yang tinggi dan mulia di sisi Allah dan masyarakat. Al-Quran menggelari golongan ini dengan berbagai gelaran mulia dan terhormat yang menggambarkan kemuliaan dan ketinggian kedudukan mereka di sisi Allah SWT dan makhluk-Nya. Mereka digelari sebagai “al-Raasikhun fil Ilm” (Al Imran : 7), “Ulul al-Ilmi” (Al Imran : 18), “Ulul al-Bab” (Al Imran : 190), “al-Basir” dan “as-Sami' “ (Hud : 24), “al-A'limun” (al-A'nkabut : 43), “al-Ulama” (Fatir : 28), “al-Ahya' “ (Fatir : 35) dan berbagai nama baik dan gelar mulia lain.
Dalam surat ali Imran ayat ke-18, Allah SWT berfirman:   "Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan melainkan Dia (yang  berhak disembah), Yang menegakkan keadilan. Para Malaikat dan orang- orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu). Tak ada  Tuhan melainkan Dia (yang berhak disembah), Yang Maha Perkasa lagi  Maha Bijaksana". Dalam ayat ini ditegaskan pada golongan orang berilmu bahwa mereka amat  istimewa di sisi Allah SWT . Mereka diangkat sejajar dengan para  malaikat yang menjadi saksi Keesaan Allah SWT. Peringatan Allah dan Rasul-Nya sangat keras terhadap kalangan yang menyembunyikan kebenaran/ilmu, sebagaimana firman-Nya:  "Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al-Kitab, mereka itu dilaknati Allah dan dilaknati pula oleh semua (mahluk) yang dapat melaknati." (Al-Baqarah: 159) Rasulullah saw juga bersabda: "Barangsiapa yang menyembunyikan ilmu, akan dikendali mulutnya oleh Allah pada hari kiamat dengan kendali dari api neraka." (HR Ibnu Hibban di dalam kitab sahih beliau. Juga diriwayatkan oleh Al-Hakim. Al Hakim dan adz-Dzahabi berpendapat bahwa hadits ini sahih)    Jadi setiap orang yang berilmu harus mengamalkan ilmunya agar ilmu yang ia peroleh dapat bermanfaat. Misalnya dengan cara mengajar atau mengamalkan pengetahuanya untuk hal-hal yang bermanfaat.
d.       Tanggung jawab ilmuwan terhadap alam
Manusia, sebagaimana makhluk lainnya, memiliki ketergantungan terhadap alam. Namun, di sisi lain, manusia justru suka merusak alam. Bahkan tak cukup merusak, juga menhancurkan hingga tak bersisa. Tiap sebentar kita mendengar berita menyedihkan tentang kerusakan baru yang timbul pada sumber air, gunung atau laut. Para ilmuwan mengumumkan ancaman meluasnya padang pasir, semakin berkurangnya hutan, berkurangnya cadangan air minum, menipisnya sumber energi alam, dan semakin punahnya berbagai jenis tumbuhan dan hewan.
Sayangnya, meski nyata terasa dampak akibat kerusakan tersebut, sebagian besar manusia sulit menyadarinya. Mereka berdalih apa yang mereka lakukan adalah demi kepentingan masa depan. Padahal yang terjadi justru sebaliknya; tragedi masa depan itu sedang berjalan di depan kita. Dan, kitalah sesungguhnya yang menjadi biang kerok dari tragedi masa depan tersebut. Manusia telah diperingatkan Allah SWT dan Rasul-Nya agar jangan melakukan kerusakan di bumi. Namun, manusia mengingkari peringatan tersebut.
Allah SWT menggambarkan situasi ini dalam Al-Qur’an: “Dan bila dikatakan kepada mereka, ‘Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi’, mereka menjawab, ‘Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.” (QS Al-Baqarah:11)
Allah SWT juga mengingatkan manusia: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)’. Katakanlah, ‘Adakan perjalanan di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang dahulu. Kebanyakan dari mereka itu adalah orang-orang yang mempersekutukan (Allah).’’
(QS Ar-ruum: 41-42)
Pada masa sekarang pendidikan lingkungan menjadi mutlak diperlukan. Tujuannya mengajarkan kepada masyarakat untuk menjaga jangan sampai berbagai unsur lingkungan menjadi hancur, tercemar, atau rusak. Untuk itu manusia sebagai khalifah di bumi dan sebagai ilmuwan harus bisa melestarikan alam. Mungkin bisa dengan cara mengembangkan teknlogi ramah lingkungan, teknologi daur ulang, dan harus bisa memanfaatkan sumber daya alam dengan bijak..
e.       Penyikapan terhadap Perkembangan IPTEK
Setiap manusia diberikan hidayah dari Allah SWT berupa “alat” untuk mencapai dan membuka kebenaran. Hidayah tersebut adalah :
a.        indera, untuk menangkap kebenaran fisik,
b.       naluri, untuk mempertahankan hidup dan kelangsungan hidup manusia secara probadi maupun sosial
c.        pikiran dan atau kemampuan rasional yang mampu mengembangkan kemampuan tiga jenis pengetahuan akali (pengetahuan biasa, ilmiah dan filsafi). Akal juga merupakan penghantar untuk menuju kebenaran tertinggi
d.      imajinasi, daya khayal yang mampu menghasilkan kreativitas dan menyempurnakan pengetahuannya
e.        hati nurani, suatu kemampuan manusia untuk dapat menangkap kebenaran tingkah laku manusia sebagai makhluk yang harus bermoral.
Dalam menghadapi perkembangan budaya manusia dengan perkembangan IPTEK yang sangat pesat, dirasakan perlunya mencari keterkaitan antara sistem nilai dan norma-norma Islam dengan perkembangan tersebut. Menurut Mehdi Ghulsyani (1995), dalam menghadapi perkembangan IPTEK ilmuwan muslim dapat dikelompokkan dalam tiga kelompok:
Ø  Kelompok yang menganggap IPTEK moderen bersifat netral dan berusaha melegitimasi hasil-hasil IPTEK moderen dengan mencari ayat-ayat Al-Qur’an yang sesuai;
Ø  Kelompok yang bekerja dengan IPTEK moderen, tetapi berusaha juga mempelajari sejarah dan filsafat ilmu agar dapat menyaring elemen-elemen yang tidak islami,
Ø  Kelompok yang percaya adanya IPTEK Islam dan berusaha membangunnya.
 Untuk kelompok ketiga ini memunculkan nama Al-Faruqi yang mengintrodusir istilah “islamisasi ilmu pengetahuan”. Dalam konsep Islam pada dasarnya tidak ada pemisahan yang tegas antara ilmu agama dan ilmu non-agama. Sebab pada dasarnya ilmu pengetahuan yang dikembangkan manusia merupakan “jalan” untuk menemukan kebenaran Allah itu sendiri. Sehingga IPTEK menurut Islam haruslah bermakna ibadah. Yang dikembangkan dalam budaya Islam adalah bentuk-bentuk IPTEK yang mampu mengantarkan manusia meningkatkan derajat spiritialitas, martabat manusia secara alamiah. Bukan IPTEK yang merusak alam semesta, bahkan membawa manusia ketingkat yang lebih rendah martabatnya.
Dari uraian di atas “hakekat” penyikapan IPTEK dalam kehidupan sehari-hari yang islami adalah memanfaatkan perkembangan IPTEK untuk meningkatkan martabat manusia dan meningkatkan kualitas ibadah kepada Allah SWT. Kebenaran IPTEK menurut Islam adalah sebanding dengan kemanfaatannya IPTEK itu sendiri.
 IPTEK akan bermanfaat apabila:
a.       Mendekatkan pada kebenaran Allah dan bukan menjauhkannya
b.      Dapat membantu umat merealisasikan tujuan-tujuannya (yang baik),
c.       Dapat memberikan pedoman bagi sesama,
d.      Dapat menyelesaikan persoalan umat. Dalam konsep Islam sesuatu hal dapat dikatakan mengandung kebenaran apabila ia mengandung manfaat dalam arti luas.

f.       Keselarasan IMTAQ dan IPTEK
“Barang siapa ingin menguasai dunia dengan ilmu, barang siapa ingin menguasai akhirat dengan ilmu, dan barang siapa ingin menguasai kedua-duanya juga harus dengan ilmu” (Al-Hadist). Perubahan lingkungan yang serba cepat dewasa ini sebagai dampak globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), harus diakui telah memberikan kemudahan terhadap berbagai aktifitas dan kebutuhan hidup manusia. Di sisi lain, memunculkan kekhawatiran terhadap perkembangan perilaku khususnya para pelajar dan generasi muda kita, dengan tumbuhnya budaya kehidupan baru yang cenderung menjauh dari nilai-nilai spiritualitas. Semuanya ini menuntut perhatian ekstra orang tua serta pendidik khususnya guru, yang kerap bersentuhan langsung dengan siswa.
Dari sisi positif, perkembangan iptek telah memunculkan kesadaran yang kuat pada sebagian pelajar kita akan pentingnya memiliki keahlian dan keterampilan. Utamanya untuk menyongsong kehidupan masa depan yang lebih baik, dalam rangka mengisi era milenium ketiga yang disebut sebagai era informasi dan era bio-teknologi. Ini sekurang-kurangnya telah memunculkan sikap optimis, generasi pelajar kita umumya telah memiliki kesiapan dalam menghadapi perubahan itu. Don Tapscott, dalam bukunya Growing up Digital (1999), telah melakukan survei terhadap para remaja di berbagai negara. Ia menyimpulkan, ada sepuluh ciri dari generasi 0 (zero), yang akan mengisi masa tersebut. Ciri-ciri itu, para remaja umumnya memiliki pengetahuan memadai dan akses yang tak terbatas. Bergaul sangat intensif lewat internet, cenderung inklusif, bebas berekspresi, hidup didasarkan pada perkembangan teknologi, sehingga inovatif, bersikap lebih dewasa, investigative arahnya pada how use something as good as possible bukan how does it work.
Sikap optimis terhadap keadaan sebagian pelajar ini tentu harus diimbangi dengan memberikan pemahaman, arti penting mengembangkan aspek spiritual keagamaan dan aspek pengendalian emosional. Sehingga tercapai keselarasan pemenuhan kebutuhan otak dan hati (kolbu). Penanaman kesadaran pentingnya nilai-nilai agama memberi jaminan kepada siswa akan kebahagiaan dan keselamatan hidup, bukan saja selama di dunia tapi juga kelak di akhirat. Jika hal itu dilakukan, tidak menutup kemungkinan para siswa akan terhindar dari kemungkinan melakukan perilaku menyimpang, yang justru akan merugikan masa depannya serta memperburuk citra kepelajarannya. Amatilah pesta tahunan pasca ujian nasional, yang kerap dipertontonkan secara vulgar oleh sebagian para pelajar. Itulah salah satu contoh potret buram kondisi sebagian komunitas pelajar kita saat ini. Untuk itu, komponen penting yang terlibat dalam pembinaan keimanan dan ketakwaan (imtak) serta akhlak siswa di sekolah adalah guru. Kendati faktor lain ikut mempengaruhi, tapi dalam pembinaan siswa harus diakui guru faktor paling dominan. Ia ujung tombak dan garda terdepan, yang memberi pengaruh kuat pada pembentukan karakter siswa. Kepada guru harapan tercapainya tujuan pendidikan nasional disandarkan. Ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 Undang-undang No. 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional. Intinya, para pelajar kita disiapkan agar menjadi manusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri. Sekaligus jadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Tujuan pendidikan sebenarnya mengisyaratkan, proses dan hasil harus mempertimbangkan keseimbangan dan keserasian aspek pengembangan intelektual dan aspek spiritual (rohani), tanpa memisahkan keduanya secara dikhotomis. Namun praktiknya, aspek spiritual seringkali hanya bertumpu pada peran guru agama. Ini dirasakan cukup berat, sehingga pengembangan kedua aspek itu tidak berproses secara simultan. Upaya melibatkan semua guru mata ajar agar menyisipkan unsur keimanan dan ketakwaan (imtak) pada setiap pokok bahasan yang diajarkan, sesungguhnya telah digagas oleh pihak Departeman Pendidikan Nasional maupun Departemen Agama. Survei membuktikan, mengintegrasikan unsur ‘imtaq’ pada mata ajar selain pendidikan agama adalah sesuatu yang mungkin. Namun dalam praktiknya, target kurikulum yang menjadi beban setiap guru yang harus tuntas serta pemahaman yang berbeda dalam menyikapi muatan-muatan imtaq yang harus disampaikan, menyebabkan keinginan menyisipkan unsur imtak menjadi terabaikan. Memang tak ada sanksi apapun jika seorang guru selain guru agama tidak menyisipkan unsur imtaq pada pelajaran yang menjadi tanggung jawabnya. Jujur saja guru umumnya takut salah jika berbicara masalah agama, mereka mencari aman hanya mengajarkan apa yang menjadi tanggung jawabnya.
Sesungguhnya ia bukan sekadar tanggung jawab guru agama, tapi tanggung jawab semuanya. Dalam kacamata Islam, kewajiban menyampaikan kebenaran agama kewajiban setiap muslim yang mengaku beriman kepada Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa.

2.      Seni Menurut Islam
a.      Definisi  Seni Menurut Islam
Kata “seni” adalah sebuah kata yang semua orang di pastikan mengenalnya, walaupun dengan kadar pemahaman yang berbeda. Konon kata seni berasal dari kata “SANI” yang kurang lebih artinya “Jiwa Yang Luhur/ Ketulusan jiwa”. Namun menurut kajian ilimu di Eropa mengatakan “ART” (artivisial) yang artinya kurang lebih adalah barang/ atau karya dari sebuah kegiatan.
Pandangan Islam tentang seni. Seni merupakan ekspresi keindahan. Dan keindahan menjadi salah satu sifat yang dilekatkan Allah pada penciptaan jagat raya ini. Allah melalui kalamnya di Al-Qur’an mengajak manusia memandang seluruh jagat raya dengan segala keserasian dan keindahannya. Allah berfirman: “Maka apakah mereka tidak melihat ke langit yang ada di atas mereka, bagaimana Kami meninggikannya dan menghiasinya, dan tiada baginya sedikit pun retak-retak?” [QS 50: 6].
Allah itu indah dan menyukai keindahan. Inilah prinsip yang didoktrinkan Nabi saw., kepada para sahabatnya. Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda :
Tidak masuk surga orang yang di dalam hatinya terbetik sifat sombong seberat atom.” Ada orang berkata,” Sesungguhnya seseorang senang berpakaian bagus dan bersandal bagus.” Nabi bersabda,” Sesungguhnya Allah Maha Indah, menyukai keindahan. Sedangkan sombong adalah sikap menolak kebenaran dan meremehkan orang lain.” (HR. Muslim). Bahkan salah satu mukjizat Al-Qur’an adalah bahasanya yang sangat indah, sehingga para sastrawan arab dan bangsa arab pada umumnya merasa kalah berhadapan dengan keindahan sastranya, keunggulan pola redaksinya, spesifikasi irama, serta alur bahasanya, hingga sebagian mereka menyebutnya sebagai sihir. Dalam membacanya, kita dituntut untuk menggabungkan keindahan suara dan akurasi bacaannya dengan irama tilawahnya sekaligus.
Rasulullah bersabda :
“Hiasilah Al-Qur’an dengan suaramu.”  (HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasa’I, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Darimi)
Maka manusia menyukai kesenian sebagai representasi dari fitrahnya mencintai keindahan. Dan tak bisa dipisahkan lagi antara kesenian dengan kehidupan manusia. Namun bagaimana dengan fenomena sekarang yang ternyata dalam kehidupan sehari-hari nyanyian-nyanyian cinta ataupun gambar-gambar  seronok yang diklaim sebagai seni oleh sebagian orang semakin marak menjadi konsumsi orang-orang bahkan anak-anak.Sebaiknya di kembalikan kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah.  Bahwa dalam Al-Qur’an disebutkan :
“Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu sebagai olok-olokan. Mereka itu memperoleh azab yang menghinakan.” (Luqman:6)
Jikalau kata-kata dalam nyanyian itu merupakan perkataan-perkataan yang tidak berguna bahkan menyesatkan manusia dari jalan Allah, maka HARAM nyanyian tersebut. Nyanyian-nyanyian yang membuat manusia terlena, mengkhayalkan hal-hal yang tidak patut maka kesenian tersebut haram hukumnya.









Pendapat tentang pengertian seni dalam Islam
.            Menurut Seyyed Hossein Nasr, seni Islam merupakan hasil dari pengejawantahan Keesaan pada bidang keanekaragaman. Artinya seni Islam sangat terkait dengan karakteristik-karakteristik tertentu dari tempat penerimaan wahyu al-Qur’an yang dalam hal ini adalah masyarakat Arab. Jika demikian, bisa jadi seni Islam adalah seni yang terungkap melalui ekspresi budaya lokal yang senada dengan tujuan Islam. Sementara itu, bila kita merujuk pada akar makna Islam yang berarti menyelamatkan ataupun menyerahkan diri, maka bisa jadi yang namanya seni Islam adalah ungkapan ekspresi jiwa setiap manusia yang termanifestasikan dalam segala macam bentuknya, baik seni ruang maupun seni suara yang dapat membimbing manusia kejalan atau pada nilai-nilai ajaran Islam.
Di sisi lain, dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa seni adalah penjelmaan rasa indah yang terkandung dalam jiwa manusia, dilahirkan dengan perantaraan alat komunikasi kedalam bentuk yang dapat ditangkap oleh indra pendengaran (seni suara), penglihatan (seni lukis dan ruang), atau dilahirkan dengan perantaraan gerak (seni tari dan drama).
              Dari difinisi yang kedua ini bisa jadi seni Islam adalah ekspresi jiwa kaum muslim yang terungkap melalui bantuan alat instrumental baik berupa suara maupun ruang. Hal ini juga bisa kita lihat dalam catatan sejarah bahwa dalam perkembangannya baik seni suara maupun ruang termanifestasikan.

Dengan definisi demikian, maka setiap perkembangan seni baik pada masa lampau maupun masa kini bisa dikatakan seni Islam asalkan memenuhi kerangka dasar dari difinisi-difinisi di atas. Dengan kata lain, seni bisa kita kategorikan seni Islam bukan terletak pada dimana dan kapan seni tersebut termanifestasikan, melainkan pada esensi dari ajaran-ajaran Islam yang terejahwantah dalam karya seni tersebut.

d. Pendapat Tentang Seni Menurut Para Ulama
1.  Imām Asy-Syaukānī, dalam kitabnya NAIL-UL-AUTHĀR menyatakan sebagai berikut:
a. Para ‘ulamā’ berselisih pendapat tentang hukum menyanyi dan alat musik. Menurut      mazhab Jumhur adalah harām, sedangkan mazhab Ahl-ul-Madīnah, Azh-Zhāhiriyah dan jamā‘ah Sūfiyah memperbolehkannya.
b. Abū Mansyūr Al-Baghdādī (dari mazhab Asy-Syāfi‘ī) menyatakan: "‘ABDULLĀH BIN JA‘FAR berpendapat bahwa menyanyi dan musik itu tidak menjadi masalah.
Dia sendiri pernah menciptakan sebuah lagu untuk dinyanyikan para pelayan (budak) wanita (jawārī) dengan alat musik seperti rebab. Ini terjadi pada masa Amīr-ul-Mu’minīn ‘Alī bin Abī Thālib r.a.
c.  Imām Al-Haramain di dalam kitābnya AN-NIHĀYAH menukil dari para ahli sejarah bahwa ‘Abdullāh bin Az-Zubair memiliki beberapa jāriyah (wanita budak) yang biasa memainkan alat gambus. Pada suatu hari Ibnu ‘Umar datang kepadanya dan melihat gambus tersebut berada di sampingnya. Lalu Ibnu ‘Umar bertanya: "Apa ini wahai shahābat Rasūlullāh? " Setelah diamati sejenak, lalu ia berkata: "Oh ini barangkali timbangan buatan negeri Syām," ejeknya. Mendengar itu Ibnu Zubair berkata: "Digunakan untuk menimbang akal manusia."
d.  Ar-Ruyānī meriwayatkan dari Al-Qaffāl bahwa mazhab Maliki membolehkan menyanyi dengan ma‘āzif (alat-alat musik yang berdawai).
e.  Abū Al-Fadl bin Thāhir mengatakan: "Tidak ada perselisihan pendapat antara ahli Madīnah tentang, menggunakan alat gambus. Mereka berpendapat boleh saja." Ibnu An Nawawi di dalam kitabnya AL-‘UMDAH mengatakan bahwa para shahābat Rasūlullāh yang membolehkan menyanyi dan mendengarkannya antara lain ‘Umar bin Khattāb, ‘Utsmān bin ‘Affān, ‘Abd-ur-Rahmān bin ‘Auf, Sa‘ad bin Abī Waqqās dan lain-lain. Sedangkan dari tābi‘īn antara lain Sa‘īd bin Musayyab, Salīm bin ‘Umar, Ibnu Hibbān, Khārijah bin Zaid, dan lain-lain.

2        Abū Ishāk Asy-Syirāzī dalam kitābnya AL-MUHAZZAB

a.  Diharāmkan menggunakan alat-alat permainan yang membangkitkan hawa nafsu seperti alat musik gambus, tambur (lute), mi‘zah (sejenis piano), drum dan seruling.
b.  Boleh memainkan rebana pada pesta perkawinan dan khitanan. Selain dua acara tersebut tidak boleh.
c.  Dibolehkan menyanyi untuk merajinkan unta yang sedang berjalan.

3.   Al-Alūsī dalam tafsīrnya RŪH-UL-MA‘ĀNĪ
a.  Al-Muhāsibi di dalam kitābnya AR-RISĀLAH berpendapat bahwa menyanyi itu harām seperti harāmnya bangkai.
b.  Ath-Thursusi menukil dari kitāb ADAB-UL-QADHA bahwa Imām Syāf‘ī berpendapat menyannyi itu adalah permainan makrūh yang menyerupai pekerjaan bāthil (yang tidak benar). Orang yang banyak mengerjakannya adalah orang yang tidak beres pikirannya dan ia tidak boleh menjadi saksi.
c.  Al-Manawi mengatakan dalam kitābnya: ASY-SYARH-UL-KABĪR bahwa menurut mazhab Syāfi‘ī menyanyi adalah makrūh tanzīh yakni lebih baik ditinggalkan daripada dikerjakan agar dirinya lebih terpelihara dan suci. Tetapi perbuatan itu boleh dikerjakan dengan syarat ia tidak khawatir akan terlibat dalam fitnah.
d.  Dari murīd-murīd Al-Baghāwī ada yang berpendapat bahwa menyanyi itu harām dikerjakan dan didengar.
e.  Ibnu Hajar menukil pendapat Imām Nawawī dan Imām Syāfi‘ī yang  mengatakan bahwa harāmnya (menyanyi dan main musik) hendaklah dapat dimengerti karena hāl demikian biasanya disertai dengan minum arak, bergaul dengan wanita, dan semua perkara lain yang membawa kepada maksiat. Adapun nyanyian pada saat bekerja, seperti mengangkut suatu yang berat, nyanyian orang ‘Arab untuk memberikan semangat berjalan unta mereka, nyanyian ibu untuk mendiamkan bayinya, dan nyanyian perang, maka menurut Imām Awzā‘ī adalah sunat.
f.  Jamā‘ah Sūfiah berpendapat boleh menyanyi dengan atau tanpa iringan alat-alat musik.
g.  Sebagian ‘ulamā’ berpendapat boleh menyanyi dan main alat musik tetapi hanya pada perayaan-perayaan yang memang dibolehkan Islam, seperti pada pesta pernikahan, khitanan, hari raya dan hari-hari lainnya.
h.  Al-‘Izzu bin ‘Abd-us-Salām berpendapat, tarian-tarian itu bid‘ah. Tidak ada laki-laki yang mengerjakannya selain orang yang kurang waras dan tidak pantas, kecuali bagi wanita. Adapun nyanyian yang baik dan dapat mengingatkan orang kepada ākhirat tidak mengapa bahkan sunat dinyanyikan.
i.  Imām Balqinī berpendapat tari-tarian yang dilakukan di hadapan orang banyak tidak harām dan tidak pula makrūh karena tarian itu hanya merupakan gerakan-gerakan dan belitan serta geliat anggota badan. Ini telah dibolehkan Nabi s.a.w. kepada orang-orang Habsyah di dalam masjid pada hari raya.
j.  Imām Al-Mawardī berkata: "Kalau kami mengharamkan nyanyian dan bunyi-bunyian alat-alat permainan itu maka maksud kami adalah dosa kecil bukan dosa besar."
4. ‘ABD-UR-RAHMĀN AL-JAZARĪ di dalam kitabnya AL-FIQH ‘ALĀ AL-MADZĀHIB-IL ARBA‘A , menyatakan:
a.  ‘Ulamā’-‘ulamā’ Syāfi‘iyah seperti yang diterangkan oleh Al-Ghazali di dalam kitab IHYA ULUMIDDIN. Beliau berkata: "Nash nash syara' telah menunjukkan bahwa menyanyi, menari, memukul rebana sambil bermain dengan perisai dan senjata-senjata perang pada hari raya adalah mubah (boleh) sebab hari seperti itu adalah hari untuk bergembira. Oleh karena itu hari bergembira dikiaskan untuk hari-hari lain, seperti khitanan dan semua hari kegembiraan yang memang dibolehkan syara'.
b.  Al-Ghazali mengutip perkataan Imam Syafi'i yang mengatakan bahwa sepanjang pengetahuannya tidak ada seorangpun dari para ulama Hijaz yang benci mendengarkan nyanyian, suara alat-alat musik, kecuali bila di dalamnya mengandung hal-hal yang tidak baik. Maksud ucapan tersebut adalah bahwa macam-macam nyanyian tersebut tidak lain nyanyian yang bercampur dengan hal-hal yang telah dilarang oleh syara'.
c.  Para ulama Hanfiyah mengatakan bahwa nyanyian yang diharamkan itu adalah nyanyian yang mengandung kata-kata yang tidak baik (tidak sopan), seperti menyebutkan sifat-sifat jejaka (lelaki bujang dan perempuan dara), atau sifat-sifat wanita yang masih hidup ("menjurus" point, lead in certain direction, etc.). Adapun nyanyian yang memuji keindahan bunga, air terjun, gunung, dan pemandangan alam lainya maka tidak ada larangan sama sekali. Memang ada orang orang yang menukilkan pendapat dari Imam Abu Hanifah yang mengatakan bahwa ia benci terhadap nyanyian dan tidak suka mendengarkannya. Baginya orang-orang yang mendengarkan nyanyian dianggapnya telah melakukan perbuatan dosa. Di sini harus dipahami bahwa nyanyian yang dimaksud Imam Hanafi adalah nyanyian yang bercampur dengan hal-hal yang dilarang syara'.
d.  Para ulama Malikiyah mengatakan bahwa alat-alat permainan yang digunakan untuk memeriahkan pesta pernikahan hukumnya boleh. Alat musik khusus untuk momen seperti itu misalnya gendang, rebana yang tidak memakai genta, seruling dan terompet.
e.  Para ulama Hanbaliyah mengatakan bahwa tidak boleh menggunakan alat-alat musik, seperti gambus, seruling, gendang, rebana, dan yang serupa dengannya. Adapun tentang nyanyian atau lagu, maka hukumnya boleh. Bahkan sunat melagukannya ketika membacakan ayat-ayat Al-Quran asal tidak sampai mengubah aturan-aturan bacaannya

Kontribusi Iptek dan Seni Bagi Dakwah Islam


Kontribusi Terhadap Dakwah
Kontribusi adalah kesejahteraan dan kemakmuran  material (fisikal) yang di hasilkan oleh perkembangan iptek moderen membuat orang mengagumi meniru gaya hidup peradaban orang barat samapidi barengi sikap kritis terhadap segala dampak negatif  yang diakibatkannya, bukan hanya bidang iptek saja tetapi dalam bidang seni juga.
Dalam kontribusi iptek dan seni dalam dakwah islam banyak memberikan perkembangan di dalam dakwahnya, misalnya pada jaman dahulu ketika para ulama di pulau jawa menyebarkan ajaran agama Islam mereka menyebarkan dakwahnya melalui kesenian wayang yang isinya tentang ajaran-ajaran agama Islam. Maka dengan adanya kesenian wayang ini digunakan sebagai media dakwah Islam dan daya tarik masyarakat untuk menyaksikan kesenian wayang tersebut.
Pada saat ini kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sudah sangat maju, di buktikan dengan adanya penemuan-penemuan baru yang fungsinya untuk memudahkan segala aktifias manusia, begitu juga kemudahan dalam derdakwah bagi para ulama. Ada banyak hal yang sudah dihasilkan oleh teknologi untuk dakwah Islam sebagai bagian dari integrasi itu sendiri, Al Quran digital, akses hadist shahih yang bisa dilakukan dimana saja,silahturahmi yang tidak pernah putus karena sudah ada HP, jejaring sosial dan sebagainya. Bahkan media pembelajaran yang menyenangkan dengan menggunakan game untuk memperdalam ilmu Islam itu sendiri.

Contok-contoh Kontribusi Iptek dan Seni bagi dakwah Islam
Ø  Arsitektur masjid yang indah membuat para jamaah senang dan nyaman beribadah
Ø  Wayang sebagai media dakwah bagi Wali Songo
Ø  Perkembangan busana muslim seperti jilbab
Ø  Media dakwah di televisi, internet, koran, dan majalah
Ø  Penggunaan internet, blog, dan situs Islami sepertisuara Islam, Muslim,dll
Ø  Al Quran dan Hadist dalam bentuk digital semuga mempermudah pencarian ayat, terjemaah, tafsiran Al Quran
Ø  Penggunaan LCD sebagai media dakwah sehingga lebih jelas dipahami.



Unknown

About Unknown -

Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.

Subscribe to this Blog via Email :